Senin, 25 Februari 2013

PARA KEPALA RATAHAN

                                           

 

                              Oleh: Adrianus Kojongian

    


Jembatan di Ratahan tahun 1880. *)

Bekas Distrik Ratahan hingga penghapusannya di tahun 1966 sebenarnya mencakup wilayah luas yang sekarang membentuk Kabupaten Minahasa Tenggara. Kabupaten baru ini selain dibentuk oleh Bekas Balak lalu Distrik Ratahan, juga pernah dimiliki bekas Balak lalu Distrik Pasan, bekas Balak lalu Distrik Ponosakan dan bekas Balak lalu Distrik Tonsawang yang dikenal pula dengan nama Tombatu.

Yang pertama hilang adalah Distrik Pasan. Setelah kepala distriknya meninggal bulan September 1871, Distrik Pasan digabungkan dengan Distrik Ratahan menjadi Distrik Pasan-Ratahan. Kemudian, Distrik Ponosakan yang juga dikenal dengan nama Belang yang sering dipimpin –satu-satunya di Minahasa—kepala balak lalu distrik beragama Islam, dihapus dan digabungkan tahun 1880. Nama distrik bertambah menjadi Distrik Pasan-Ratahan-Ponosakan. Terakhir, di tahun 1919 menimpa bekas Balak lalu Distrik Tonsawang. Disatukan dengan Distrik Pasan-Ratahan-Ponosakan dengan nama baru yakni Distrik Ratahan. Bekas empat balak lalu distrik itu tinggal satu, dimana Kepala Distrik Ratahan dibantu seorang Kepala Distrik Kedua (Hukum Kedua, camat sekarang), berkedudukan di Tombatu.

Balak Pasan-Ratahan-Ponosakan-Tonsawang awalnya dikuasai oleh raja Bolaang (Mongondow). Para kepalanya membawa pajak dan upeti, seperti emas dari Tonsawang (Belang). Meski secara hukum telah masuk Minahasa setelah ikut dalam penandatanganan Perjanjian 10 Januari 1679 dengan Gubernur VOC di Maluku (Ternate) Dr.Robertus Padtbrugge (1677-1682), Balak Ratahan dan Ponosakan masih suka membangkang. Dalam perjanjian di Manado itu, Ratahan dan Ponosakan memang hanya diwakili Balak Tonsawang dan Pasan. Gubernur Padtbrugge ketika rapat besar di Manado tanggal 11 Februari 1682 menegur mereka yang masih membawa upeti kepada Raja Bolaang. Bulan Februari itu Komandan Benteng Amsterdam Manado Sersan Herman Smith memaksa dengan kekerasan senjata sehingga Pasan-Ratahan-Ponosakan dan Tonsawang akhirnya tunduk.

Dibalik penyerangan VOC di Ratahan tersebut, muncul kisah peranan Hukum Majoor Kepala Pacat Supit Sahiri Macex dari Tombariri. Konon, di saat pasukan Minahasa yang membantu VOC dibawah pimpinan Supit mendekati Pasan, Kepala Balak Pasan Watuseke merasa gentar. Ia mengatur siasat mengutus putrinya yang cantik bernama Woki Konda untuk menyambut kedatangan Supit. Supit yang suka akan kecantikan spontan jatuh cinta melihatnya. Bukan peperangan yang terjadi, namun perkawinan. Supit menjadikan Woki Konda sebagai istri ketiga dan menyembunyikannya dari istri pertama bernama Laya di Tomohon yang pencemburu, ia membawa Woki Konda ke ibukota Tombariri di Katingolan (kini masuk Woloan I Barat Tomohon Barat Kota Tomohon). Di hari tuanya Woki Konda pindah serta meninggal dan diwarugakan di negeri tua Lolah (kini masuk Kecamatan Tombariri Minahasa). 

Selain menurunkan para penguasa di Balak Tombariri, Supit-Woki Konda dihadiskan menurunkan dinasti keluarga Maringka lewat Kojo dan Suanen. Versi di Ratahan sendiri lain, dinasti Maringka berasal dari Goni Kepala Balak Pasan yang mengawini Konda anak Batulumanap asal Tombulu yang menjadi Kepala Balak Ratahan. Perkawinan keduanya menyatukan Balak Pasan dan Ratahan dalam nama Ratahan. Putra kedua Goni-Konda bernama Komaling menjadi pengganti, lalu Kepala Distrik Ratahan selanjutnya Daniel Maringka. Komaling Maringka dan anaknya Daniel Maringka masuk Kristen di Ratahan tahun 1855. Dua ipar lain Daniel Maringka, menurunkan ‘dinasti’ Rambi dan Sahelangi yang memerintah kemudian. 

Penguasa Distrik Tonsawang berada di tangan keluarga Kindangen lalu Momuat, dan ketika para kepala distrik mulai berpindah wilayah tugas keturunan Rambi dari Ratahan ikut berkuasa. 

Di Balak dan Distrik Ponosakan (Belang) keluarga Sumbala (Sumpala) yang Islam memimpin. Salah seorang keturunannya yakni Golo Sumbala alias Golosumpala lama memimpin Ponosakan, bahkan memperoleh gelar kehormatan sebagai Majoor. Putranya Oesman menggantikan, dan juga memperoleh gelar Majoor. Distrik Ponosakan mati, digabung dengan Distrik Pasan-Ratahan setelah pemberhentian kepala distriknya Majoor Amboen Sineke.  

                 PASAN

-Bahagian Pasan (dicatat penulis dan Zendeling Nicolaas Graafland tahun 1874, telah jadi Distrik Pasan-Ratahan), terdiri bekas ibukota bernama Pasan, dengan sekolah, dan sekarang (1874) tempat kediaman Hukum Besar Pasan-Ratahan, dibagi atas 4 kampung, yakni: Tourintu (250), Tolumawa dan Wawali (314) dan Tolumbukan (223). Penduduk seluruh negeri Pasan 787 jiwa. Negeri lain eks Distrik Pasan adalah: Liwutung (230), Watuliney (129), Palamba (123), dan Wijauw (128). 

-Watupinamalangan.
Dianggap pendiri Pasan bersama-sama kemenakannya Potangkuman. Saudaranya Lensung Aloe (ayah Potangkuman) ikut dirikan Ratahan.
-Watuseke, 1682.
Putrinya Woki Konda diperistri Pacat Supit Sahiri Macex.
-Lokke, 1808.
Kepala Balak Pasan. Di tanggal 14 September 1810 meneken kontrak dengan Residen Inggris Thomas Nelson.

Jalan dekat Pasan difoto Residen Petrus van der Crab 1870-an. *)

-Goni.
Kawini Konda, putri Batulumanap (Kepala Balak Ratahan), sehingga Pasan dan Ratahan bersatu.
-J.Darius.
 Kepala Distrik Pasan di tahun 1864.

      RATAHAN

-Lensung Aloe.
 Diganti putranya.
-Raliu.
 Dihadiskan yang resmi membentuk dan namai Ratahan. Bersaudara dengan Potangkuman.
-Rato.
-Mandolang.
-Timpal.
-Towohindin.
 Seorang kepala wanita.
-Londok.
 Asal Tonsea.
-Batulumanap.
 Asal Tombulu.  

Selain dari versi cerita rakyat, maka Kepala Balak Ratahan dari data-data arsip antaranya adalah:
-Losu, September 1699.
Hukum Kepala Balak Ratahan (ditulis Datahan) yang mewakili balaknya secara resmi bertanda pada Kontrak 10 September 1699, dengan pihak Kompeni yang diwakili Kapitein Paulus de Brievings dan Onderkoopman Samuel Hattingh. Namanya ditulis Losou.
- Watak,  1808.
Kepala Balak Ratahan. Pada 14 September 1810 teken perjanjian dengan Residen Thomas Nelson.   

            PASAN-RATAHAN

-Sejak September 1871 hingga Januari 1880 bernama Distrik Pasan-Ratahan.
-Tahun 1874, menurut Graafland, negeri Ratahan, tempat kediaman kontrolir, pendeta dan hukum besar,  terbagi atas sejumlah kampung, yakni: Lowu (561), Tosuraya (360), semuanya berpenduduk 921. Negeri lainnya: Pangu (290), pada jalan ke pantai di sebelah timur: Lindanen (227), Pololuangan (223), Lisung (98), Sumampu (215), Tetengesan (193), Bentenan (150) di pantai timur. Lalu Wongkai (176), Malompar (200) di jalan ke Tonsawang .
-Ditambah Pasan, segenap Distrik Pasan-Ratahan tahun 1874 berpenduduk 4.090 jiwa.

-Goni.
 Dengan Hukum Kedua anak keduanya Komaling.
-Hukum Besar Komaling (Rotulung) Maringka, 1840-an.
 Dengan Hukum Kedua anaknya Daniel Maringka.
-Hukum Besar Daniel Maringka, (1862-  ).
 Dengan Hukum Kedua kemenakannya W.Maringka, lalu diganti iparnya Lolati Jacob Rambi.
-Hukum Besar Arnold Ompie, (    -Mei 1876).
 Digantikan Hukum Tua Lowu E.Sahelangi. 


-Hukum Besar Estephanus Sahelangi, (Mei 1876 -12 Januari 1880).
 Dengan Hukum Kedua Manuel Rambi, anak bersaudaranya.

          PONOSAKAN
                                      
-Kerapkali dinamai Distrik Belang, sesuai nama ibukotanya. Negeri Belang (kediaman Hukum Besar dan Pakhuismeester) terbagi beberapa kampung, yakni: Kampung Burger (243), Ponosakan (110), Tobabo (114), Buku (81), Muntoi (60), semuanya 736 orang. Negeri lain adalah: Tompasak (48 orang, tempat gudang kopi dan kediaman Pakhuismeester=kepala gudang kopi); serta Ratatotok (69). Seluruhnya penduduk Ponosakan tahun 1874 sebanyak 725 orang.
-Tanggal 12 Januari 1880 Distrik Ponosakan digabungkan dengan Ratahan, jadi Distrik Pasan- Ratahan-Ponosakan.

-Gohan, September 1699.
 Kapitein van Ponosakan. Mewakili Balaknya dalam Kontrak 10 September 1699 dengan VOC diwakili KapIteIn Paulus de Brievings dan Onderkoopman Samuel Hattingh di Benteng Amsterdam Manado.
-Mokolensang, 1808.
Meneken Kontrak 14 September 1810 dengan Residen Inggris Thomas Nelson.
-Majoor Golo Sumbala, 1840-an.
 Dengan Hukum Kedua anaknya Oesman Sumbala.
-Majoor Oesman Sumbala, 1859.
 Dengan Hukum Kedua iparnya Oeteng.
-A.Abdoel, 1864.


-Hukum Besar lalu Majoor Amboen Sineke, (April 1873-12 Januari 1880, dipensiun Februari 1880).
Sebelumnya sebagai Hukum Kedua. Distrik Ponosakan digabung ke Pasan-Ratahan.                                       
                PASAN-RATAHAN-PONOSAKAN   


-Hukum Besar Estephanus Sahelangi, 12 Januari 1880-24 Mei 1898. 
Dengan Hukum Kedua Manuel Rambi, anak bersaudaranya sampai Januari 1895. 
-Hukum Besar Klas 1 Petrus Benjamin Tambajong, 24 Mei 1898-pensiun Juli 1901.
Dengan Hukum Kedua Dirk Waworoentoe, tahun 1895 masih Distrik Pasan-Ratahan, lalu Pasan-Ratahan-Ponosakan hingga Dirk meninggal Mei 1899. 
-Hukum Besar Philep Manuel Mamahit, 13 September 1901-8 Oktober 1909.
Tanggal 8 Oktober 1909 memperoleh rang Klas 1.
-Hukum Besar Lodewijk Alexander Wakkary, 8 Oktober 1909-20 Februari 1909.
-Hukum Besar P.J.A.Kawilarang,  20 Februari 1913-Juli 1914. 
-Hukum Besar Alexander Hendrik Daniel Supit, 23 Juli 1914-1919. 
-Hukum Besar Herling Pande-Iroot,  pejabat, 1919-8 Agustus 1921.

TONSAWANG (TOMBATU)

-Tahun 1874 Graafland mencatat batas Distrik Tonsawang: Langowan, Ratahan, Ponosakan dan Ranoiapo. Ibukota Tombatu (kediaman Majoor) dengan sekolah, terbagi atas 5 bagian atau kampung, yakni: Tombatu I (berpenduduk 300), Tombatu II (254), Tombatu III (192), Katuakan (194) dan Kuyanga (280). Seluruh negeri Tombatu berpenduduk 1.220 orang. Negeri lainnya adalah: Mundung (351) dengan sekolah, Kali (254), Silian (471), Lobu (665), dan Ranoketang (174). Penduduk seluruh Distrik Tonsawang 3.135 orang.

-Rugian, 1808.
Tanggal 14 September 1810 meneken Kontrak dengan Residen Inggris Thomas Nelson.
-Hukum Besar lalu Majoor Jurian Benjamin Tambajong, 1858-1864.
-Hukum Besar A.Kindangen, 1864-1881. 
Dengan Hukum Kedua Markus Mamahit.


-Hukum Besar Markus Mamahit, Februari 1881-diberhentikan dengan hormat 9 Desember 1882.
Mendapat oposisi kuat dari Semuel (Sjemuel) Momuat, Hukum Tua Tombatu I, lalu Hukum Kedua Tonsawang.
-Hukum Besar Semuel Momuat, (9 Desember 1882-Januari 1895). 
-Hukum Besar Manuel Rambi, (23 Januari 1895-September 1903).
 Sebelumnya Hukum Kedua Pasan-Ratahan-Ponosakan. Sebagai Hukum Kedua 1897 L.A.Wakkary.


-Hukum Besar Philep Manuel Mamahit, pejabat 1904.
-Hukum Besar Lodewijk Alexander Wakkary, (3 Juli 1904-8 Oktober 1909).
-Hukum Besar J.D.Inkriwang, (8 Oktober 1909-7 Oktober 1913).
-Hukum Besart Herling Pande-Iroot, (7 Oktober 1913-16 Maret 1920).
-Hukum Besar Robert Johan Pelenkahu, (16 Maret 1920-8 Agustus 1921).
    
         RATAHAN

 --Tanggal 8 Agustus  1921 Distrik Pasan-Ratahan-Ponosakan digabung dengan Distrik Tonsawang dengan nama Distrik Ratahan.

-Hukum Besar Herling Pande-Iroot, (8 Agustus 1921-30 September 1924).
-Hukum Besar Peter Frederick Ruata, (30 September 1924-28 Desember 1928).
-Hukum Besar Frans Ompi, (28 Desember 1928-28 Desember 1929).

Nicolaas Mogot. *)
-Hukum Besar Nicolaas Frederik G.Mogot, (28 Desember 1929-1938).
-Hukum Besar Wim Momuat, (1938-1945).
-Hukum Besar Fransiskus Walandouw, (1951-1952).
-Hukum Besar Gerardus Samuel Ruata, (1952-1954).
-Hukum Besar Wim Frans Johan Pratasik, (1958-1963).
-Hukum Besar Gerson Iverson Tanor, (1963-  ). ***

       *). Foto: KITLV, Tropenmuseum dan repro Bodewijn Talumewo.

PUSTAKA:
-Berbagai tulisan dan literatur tentang Ratahan.
-N.Graafland, ‘Inilah Kitab Deri Hal Tanah Minahasa’, Rotterdam, 1874.
-J.E.Heeres, 'Generale Nederlandsche Geoctroyeerde Oost-Indische Compagnie 1602-1800'. Bijdragen Tot de Taal-,Land-en Volkenkunde van Nederlandsch-Indie.
-Catatan Mayoor tua Sonder A.B.Wawo-Roentoe.
-Koninklijke Bibliotheek-Delpher Kranen (Het nieuws van den dag 9 Oktober 1909, Bataviaasch Nieuwsblad 30 Agustus 1895; Java Bode 23 April 1873, 23 Desember 1892, 30 Agustus 1895, 8 Oktober 1903, 25 Juli 1914; De Locomotief 10 Mei 1876, 1 Maret 1881, 18 Desember 1882, 2 Juni 1898, 16 Juli 1901; Nieuwe Amsterdamsche Courant Algemeene Handelsblad 26 Februari 1880; De Telegraaf 21 September 1914). 
-Regeeringalmanak Nederlandsch-Indie 1892-1942 
-Adrianus Kojongian dkk., ‘Ensiklopedia Tou Manado’.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.