Senin, 25 Maret 2013

TENTANG KEPALA MINAHASA (M-P)

 

 

 

Oleh: Adrianus Kojongian



Area Benteng Minawanua Tondano. *)




MATULANDI, Kepala Balak Tondano-Touliang, tokoh perang Minahasa terkenal 1808-1809. Tidak tertangkap Belanda usai perang, setelah lari dan bersembunyi di Kakas. Ketika Inggris berkuasa, menjabat ulang Kepala Balak Tondano (Touliang) selama 2 tahun. Versi lain di tahun 1817 diangkat kembali jadi Kepala Balak Tondano-Touliang mengganti Jacob Supit hingga 1829. Sedang versi lain lagi, ia menjabat wakil kepala balak di bawah Tewu sejak 1783, lalu kepala balak menggantikan Tewu yang sakit selang 1802 hingga 1820. Ia memimpin pemindahan dan pembangunan kota Tondano baru bersama-sama Mantilen Supit, sebagai peletak batu Panimbe, dan membangun kediamannya di Tounkuramber. Ia pula dipercayai yang meneken perjanjian dengan Residen Inggris Thomas Nelson 14 September 1810. Sebagai leluhur Dr.Sam Ratulangi, dihadiskan anak Dotu Rompas dengan Lumelei (cucu Erungan) dan adik dari Maniga (Manege) yang juga dikenal sebagai pemimpin-pemimpin Tondano-Touliang. Ia memperistri Tuminau, keturunan Singal. Putrinya bernama Maas dikawini pertama Moningkaling Tewu lalu kedua dengan Umpel Johanis Kawilarang. Putri lain bernama Sarah dikawini Maengkom, dan nenek Mariwu Maengkom.

MAWIKERE, Hukum Tombariri di Woloan (kini Tomohon). Waruganya di Katingolan, negeri tua Woloan bertarik 26 Mei 1779, bertulis Maweikere. Dikisahkan ketika meninggal tidak dikuburkan di situ, tapi di Tanawangko.
Waruga Hukum Mawikere di Woloan kini. *)
MOGOT, Kepala Balak Tondano-Toulimambot pertama setelah dibagi 2, ditaksirkan tahun 1750.

MOGOT, B., Disebut memangku jabatan Kepala Distrik Langowan bergelar Majoor pada Desember 1899 dengan Hukum Kedua B.A.Pelenkahu.

MOGOT, Elias Pinontoan, (Remboken, 1798-22 Mei 1876). Hukum Besar Kepala Distrik Remboken bergelar Majoor. Pada tanggal 26 Desember 1841 beli tanah Kalakeran Remboken di Manado seluas 11.138 m2 dari Thomas Landouw seharga f.1.000. Peristri Elisabeth Tewu, putri Moningkaling Tewu serta Maas Matulandi dan peroleh anak Nicolaas Mogot. Sebagai hukum kedua ditunjuk kemenakannya W.Endoh, lalu diganti anaknya Nicolaas E.Mogot yang kelak diangkat sebagai Hukum Besar Kepala Distrik Langowan.

MOGOT, Everhardus ‘Gerardus’, (Remboken, 15 Maret 1860-Langowan, 6 Februari 1934). Pensiunan Hukum Besar. Menjabat Hukum Besar Langowan 13 September 1901 hingga 25 Agustus 1910 (dipensiun awal Mei 1910). Anak Majoor Nicolaas E.Mogot dan Sophia Wenas. Ikut meneken protes 1902 bersama 16 kepala distrik Minahasa lainnya. Bulan September 1909 bertitel Hukum Besar klas 1. Kawin pertama dengan wanita Cina lalu dengan H.Frederika Tewu. Anaknya dari Frederika: Nelly Betsy (dikawini Mayor KNIL Alexander H.K.Kawilarang, ayah Alex Kawilarang); lalu Tilly, Nicolaas, Everhardus, Matulandi, Mien dan Dicky Mogot.

MOGOT, Everhardus H.B.‘No’(Emil), (Remboken, 27 Oktober 1898-Makassar, 4 November 1953). Pamongpraja. Pernah Hukum Kedua di Eris tahun  1933, lalu Hukum Kedua Langowan tahun 1942, merangkap jadi anggota Minahasaraad dari daerah pemilihan (kiesdistrict) Langowan sejak 1938-1942. Kemudian diangkat oleh pemerintah Jepang menjadi Hukum Besar (Gunco) Langowan hingga tahun 1944. Salah seorang pengurus dari Barisan Nasional Indonesia (BNI), duduk di Dewan Minahasa 1948 wakili BNI. Anak Everhardus Mogot dan H.Frederika Tewu. Kawin dengan Amelia Josephine Wenas (1911-2000).

MOGOT, Gerrit R., (Manado, 10 Agustus 1849-). Hukum Besar, tapi mundur dan ke Jawa setelah rencana pernikahannya dengan wanita Belanda Maria Augustina Wieling (kelahiran Jombang 1859) ditentang. Kawin di Mojokerto 15 Desember 1894, dan berpindah-pindah tempat serta bekerja di perkebunan gula. Lama tinggal di Jombang, memiliki 7 anak.
Majoor Nicolaas E.Mogot. *)
MOGOT, Nicolaas Elias, Kepala Distrik Langowan, menjabat sejak 2 November 1891 dengan titel Hukum Besar menggantikan Majoor N.Pande-Iroot. Kemudian bertitel Majoor bulan Mei 1896 bersama N.W.Wakkary. Juga peroleh penghargaan Zilveren Ster voor trouw en verdienste. Menjabat sampai 13 September 1901 (dipensiun Juli 1901), diganti anaknya Everhardus. Sebelumnya diangkat ayahnya Elias P.Mogot yang menjabat Hukum Besar Remboken sebagai Hukum Kedua Remboken dengan menggeser W.Endoh, dan sebelum dipromosi di Langowan, berstatus Hukum Kedua (tweede districtshoofd) Kakas-Remboken. Miliki tanah seluas 126,6 hektar di Rumbia Langowan. Kawini Sofia Wenas, dan peroleh anak: Rinei, Nicolina, Elisabeth dan Everhardus.


MOGOT, Nicolaas Frederik Gerardus, (Remboken, 14 Januari 1896-Jakarta, Agustus 1945). Pamongpraja. Hukum Kedua Distrik Langowan, Pejabat Hukum Besar Kepala Distrik Amurang 28 Desember 1929 dan  Kepala Distrik Ratahan 1936. Sempat rangkap sebagai Pejabat Hukum Besar Distrik Tonsea selama 1 tahun ganti Hukum Besar Pelenkahu yang sakit. Bulan Juni 1937 ke Jakarta, mengganti Dr.Sam Ratulangi sejak 20 Juli 1937 sebagai anggota Volksraad (Dewan Rakyat) dan terpilih ulang 16 Juli 1939 hingga 1941, dari PPBB (Perhimpunan Pegawai Bestuur Bumiputera), dimana ia berkedudukan sebagai Sekretaris 2. Terpilih menjadi anggota College Gedelegeerde Volksraad 1 Juli 1939. Terakhir masa Jepang menjadi Kepala Penjara Cipinang Jakarta. Meninggal dibunuh, dan jenasahnya dibawa dan dikuburkan di pemakaman keluarga Mogot di Langowan. Ia anak Everhardus Mogot, kawin dengan Wilhelmina Emilia Inkiriwang dan ayah Lilly, Hetty, Eddy, Mayoor Daan Elias Mogot (pahlawan yang gugur di Lengkong), Fietje dan Tilly Mogot.
Nicolaas Frederik Mogot. *)
MOGOT, Wilem F.L., Pamongpraja tempo dulu. Diangkat Residen Manado sebagai Hukum Besar Kepala Distrik Kawangkoan tahun 1927 untuk sementara waktu menggantikan Gerald Tambajong. Posisi tersebut dipegangnya hingga 1929 ketika ditunjuk mengganti Carolus Waworuntu.

MOKALU, Dikisahkan seorang penghulu dari Sonder yang bertikai dengan penghulu Kawangkoan bernama Mangare, berakibat negeri-negeri Lana, Kiawa, Matani dan Sonder memisahkan diri dari Kawangkoan dibawah kepemimpinannya. Kemudian digantikan Pesik yang diangkat sebagai kepala balak tahun 1703.

MOKOAGOW, Dotu Kepala Pakasaan Tomohon setelah pembagian di Watu Pinawetengan, serta leluhur para kepala balak di Tomohon dan Sarongsong. Disebut juga Rori, dan asli orang Minahasa, sebagai anak Lumondong dan Rumesek serta bersaudara dengan Oso dan Tunelun. Mengawini Sumemba dan Maowey (Maurey). Dari Sumemba memperoleh anak Winuwus (dikawini Tamboto) dan kakek Lewlew (ayah Paat Kolano) serta Sumengkar (istri Lontoh Tuunan). Sedangkan dari Maowey peroleh anak bernama Pelealu. Sebuah versi menyebut ia identik dengan Mangangantung atau Mangantung.

MOKOLENSANG, Kepala Balak Ponosakan. Bersama 27 kepala Minahasa mewakili 26 Balak ketika itu, meneken Kontrak 14 September 1810 dengan Residen Thomas Nelson di Manado. Namanya ditulis Makolensang (di bawah Kojongian diatas Watak).

MOMUAT, Oscar, Pamongpraja. Pernah Hukum Kedua Tombatu 1920-1924, Hukum Kedua Langowan 1926-1930 dan Hukum Kedua Tomohon 1930-1931. Anggota Minahasaraad 1924-1926.
Petrus Momuat 1905. *)
MOMUAT, Petrus Lefrant, Pamongpraja. Hukum Tua Ratahan bulan Juni 1906 diangkat jadi Lid Landraad Manado. Kemudian sebagai Hukum Kedua Tombatu lalu Hukum Kedua Ongkau Distrik Tompaso di tahun 1919 ketika duduk jadi anggota Minahasaraad dari Kiesdistrict Tompaso menjabat hingga tahun 1923. Anak dari Semuel Momuat.

MOMUAT, Semuel, Hukum Besar Tonsawang sejak 9 Desember 1882 menggantikan Markus Mamahit. Sebelumnya sebagai Hukum Tua Mundung, lalu dengan pengaruh ayah tirinya diangkat sebagai Hukum Tua Tombatu I di tahun 1869. Tahun 1880 ditunjuk menjadi Hukum Kedua dan menjadi lawan politik Hukum Besar Markus Mamahit yang diberhentikan Desember 1882. Menjadi anggota Landraad Manado voor Afdeeling Amurang sejak Desember 1889. Namanya ditulis pula Sjemuel Momuat. Digantikan oleh Manuel Rambi 23 Januari 1895.

MOMUAT, Willem S., (5 Agustus 1901-Manado, 22 September 1984). Pensiunan Majoor kepala distrik. Kepala Distrik Ratahan sejak 1939, dan di masa Jepang. Anggota Minahasaraad 1935-1942. Kemudian tahun 1945 Kepala Distrik Kawangkoan. Sebelumnya Hukum Kedua antara lain di Langowan 1930-1933, Noord Manado (Manado Utara) sejak 1933, dan Kauditan 1938-1941. Tahun 1948 bestuurhoofd diperbantukan di Dewan Minahasa serta penasihat partai Hoofdenbond. Tahun 1953 ditugaskan dan jadi pejabat di Maluku.

MONGI, Kepala Balak Tombariri 1738-1750. Anak Supit Sahiri dari istri Woki Konda. Menggawini Linensunan, dan diganti adiknya Tinangon. Ibukota Tombariri dipindahkannya dari Katingolan (kini Woloan I Utara) ke Lolah (tua). Ada versi berkembang Tinangon justru sebagai ayah dari Mongi.
Jan Mongula. *)
MONGULA, Drs.Jan Piet, (Ranoketang Atas, 11 Februari 1909-). Birokrat dan politikus. Asal Ratahan. Pendidikan: Sekolah Rakyat jaman Belanda di Langowan, lalu di Batavia 1925-1928 sekolah Rechtshoogeschool. Kembali jadi Kepala Jaga di Ranoketang. Periode 1935-1942 dalam posisi kepala jaga jadi anggota Minahasaraad dari Kiesdistrict Tonsawang. Anggota Komite Tenaga Rakyat (KTR) dari Distrik Ratahan. Juli-Agustus 1945 Hukum Kedua Tombatu, lalu Hukum Kedua Manado Utara sekaligus anggota Minahasaraad Mei 1946. Dalam Konperensi Malino (16–25 Juli 1946) wakili Minahasa sebagai peserta bersama-sama E.D.Dengah. Jadi salah seorang pimpinan Komite Ketatanegaraan Minahasa (KKM), dan penulis di Hoofdenbond, Persekutuan Kepala Distrik. Sebagai Kepala Daerah Minahasa (KDM) 15 Desember 1953-9 Juni 1954, lalu pejabat KDM dari 21 Juni 1965-12 April 1966 merangkap Ketua DPRD Minahasa. Sebelumnya juga ia pernah jadi Walikota Manado ke-7, 23 September 1958-1 Maret 1960. Tanggal 1 Agustus 1958 jadi Ketua Dewan Kurator Perguruan Tinggi Manado (PTM) yang kelak jadi Unsrat. Dikubur di Paniki Bawah Manado.

MONINGKA, Kepala Balak Tondano mengganti Zakarias Sangari Mamapekasa hingga tahun 1750 ketika balak Tondano dibagi 2, Toulimambot di bawah Mogot dan Touliang dibawah Wuisang. Dikisahkan sebagai anak Walewangko dan Palowulan, cucu Walao dan cicit Singal. Kawini Maamiru, berputra Maalangen.

MONINGKA, Kepala Balak Tondano-Touliang di tahun 1780. Disebut juga Moningkey, sebagai anak Maalangen dan Kasingka serta cucu Moningka. Kawin dengan Nenekan dan berputra Wuner.

MONONIMBAR, Pemimpin Tondano ditaksirkan pertengahan tahun 1500-an, dibawah Lonkia. Ikut mendirikan negeri Tondano di Minawanua, dan dikisahkan sebagai seorang panglima, memimpin pertempuran dengan orang Spanyol, bersama-sama Rakian. Dengan tipu muslihat, ia bersama Rakian tertangkap di sebelah barat Tondano, Tataaran sekarang dan dibunuh. 

MONONUTU, Jan Hendrik, Pamongpraja. Tahun 1919 Hukum Kedua Manado, dipilih dari Kiesdistrict Manado sebagai anggota Minahasa-Raad hingga 1924. Belakangan di tahun 1950 sebagai Hukum Jaksa Manado.

MUMEK, Kepala Balak Kakas. Pada 20 April 1783 bersama-sama para Kepala Tondano (Touliang, Toulimambot) dan Remboken, menyurat pada Residen Manado Johannes Boot(h) untuk masuk Kristen. Kepala Kakas lain yang ikut bertanda adalah Rampengan. Mereka berjanji kalau melawan sumpah akan polote seperti senapan dan akan tikam dengan sagu-sagu.

MUNTU, Alexander Willem, Pamongpraja. Pernah menjabat Hukum Besar Kepala Distrik Toulour (Tondano).

NELWAN, Daniel, Kepala di Tonsea tahun 1778, telah beragama Kristen.

NGARE, Kepala Balak Bantik yang tahun 1817 jadi anggota Majelis Minahasa untuk memeriksa dan memutus perkara dibawah pimpinan Residen Manado T.P.A.Martheze. Menggantikan Urbanus Matheos.

OMPI, Drs. Boetje F., Pamongpraja. Pernah Hukum Kedua di Kauditan 1946, lalu referendaris diperbantukan Kepala Daerah Minahasa (KDM), serta 1955 mengajar di FKIP Unhas yang jadi IKIP dan kini Unima.
Majoor Ompi. *)
OMPI, Frans, (1877-1970). Pamongpraja keluaran Sekolah Raja (Hoofdenschool) Tondano. Hukum Kedua Kauditan 1928-1931, Kepala Distrik Ratahan 28 Desember 1928-28 Desember 1929, lalu Kepala Distrik Manado 1935 dan Kepala Distrik Amurang 1936-1937 dan kembali di Manado 1937-1942. Mendapat titel Majoor 1938. Juga anggota Minahasaraad 1927-1942. Tahun 1946 sebagai salah seorang anggota pengurus Komite Ketatanegaraan Minahasa (KKM).

OMPIE, Arnold, Inlandsch Bestuur. Kepala Distrik Pasan-Ratahan hingga digantikan Estephanus Sahelangi bulan Mei 1876. Tahun 1892 ikut memprotes Kontrolir Belang.

ONDANG, Lengkey, Mantan Kepala Distrik Tombasian.

OPATIJA, Gerrit, Hukum Kepala Balak Manado di tahun 1803 dan juga 1817, beragama Kristen. Tanggal 14 September 1810 meneken perjanjian dengan Residen Inggris Thomas Nelson atas nama Balak Manado. Namanya dalam kontrak ditulis Gerret Opatya, berada di nomor urut 1. Tahun 1817 tercatat menjadi anggota Majelis Minahasa (Land-of Minahasa-raad yang Juli 1882 jadi Landraad Manado) untuk memeriksa dan memutus perkara-perkara, dibawah pimpinan Residen T.P.A.Martheze.

PAAT, (Tomohon?-1721). Tokoh tritunggal Minahasa yang dijuluki Kolano. Tahun 1680 dicatat Gubernur Robertus Padtbrugge sebagai Kapiten. Tahun 1689 diangkat jadi perantara dengan Belanda bergelar Hukum Majoor Kepal (hoofd hoecum-majoor). Menjabat pula Kepala Balak Tomohon. Ia anak Lewlew dan Mananuner. Sebagai cucu Kepala Tomohon Tamboto, dan Lolong Kepala Ares. Bibinya Sumengkar dikawini Lontoh Tuunan. Kawini Ringkitan. Ia digantikan anaknya Manengkeimuri. Putrinya bernama Liwun adalah nenek Lontoh Tuunan (2), pahlawan perang di Tondano 1808. Gubernur Jenderal Hendrik Zwaardecroon 20 Januari 1722 mencatat Hukum Besar Paat meninggal 1721.

PALAR, Salah seorang panglima dan pemimpin Tomohon di negeri lama Nimawanua (kini masuk Kelurahan Kolongan Tomohon Tengah) di akhir abad ke-19. Kawini Wuaimbene alias Wurimbene, putri Kepala Balak Tomohon Majoor Manopo Supit, dan jadi ayah dari Ngantung Palar dan Tololiu Palar. Dikisahkan masih suka mengayau, dimana rumahnya berhiaskan banyak tengkorak. Waruganya berada di Nimawanua. 
Waruga Majoor Ngantung Palar. *)
PALAR, Ngantung, (1776-1853), Kepala Distrik Tomohon bergelar Majoor, keturunan Mangangantung (1) dan Tololiu Tua, anak Hukum Palar. Sebelumnya bernama Mangangantung, dan menjabat Kumarua (Hukum Kedua) 1824-1835, lalu sebagai Kepala Distrik sejak 1835 hingga 1853. Tokoh yang memindahkan ‘kota’ Tomohon dari negeri lama di Nimawanua Kolongan ke lokasi sekarang, setelah terjadi gempabumi yang menghancurkannya 1845. Ia juga membangun Loji Tomohon untuk tempat peristirahatan tamu pejabat, yang kemudian dijadikan gedung gereja Protestan Tomohon pertama oleh Residen Manado Albert Jacques Frederik Jansen. Waruganya yang anjlok di Matani III Tomohon dipugar pertama masa Gubernur H.V.Worang. Digantikan oleh anaknya Roland Ngantung.

PALAR, Roland Ngantung, (1797-1862), Kepala Distrik Tomohon bergelar Majoor 1853-1860. Anak Majoor Ngantung Palar. Sebelum dibaptis Pendeta N.Ph.Wilken bernama Rondonuwu, dan dimasa ayahnya memangku jabatan Hukum Kedua 1835-1853. Ia sempat menjamu naturalis Inggris Alfred Russel Wallace tahun 1859. Posisinya sebagai kepala distrik digantikan oleh pamannya Lukas Wenas.

PALAR, Sondag, Kepala Sonder di Kiawa. Tahun 1829 berangkat ke Jawa memimpin Pasukan Tulungan asal Sonder, dengan pangkat Kapitein, dibawah Majoor Tololiu Dotulong. Terkenal dengan sebutan sebagai Palar van Sonder. Dari kisah-kisah di Sonder, dialah bersama Mandagi dari Sarongsong yang memimpin pasukan yang melakukan penangkapan Pangeran Diponegoro 1830.

PALAR, Tololiu, (meninggal 1875), Tokoh berpengaruh di Tomohon pertengahan tahun 1800-an. Disebut Hukum Tua Matani pertama. Adik Majoor Ngantung Palar. Waruganya dibongkar masa Gubernur Worang dari lokasi di Nimawanua ke dekat waruga kakaknya Ngantung Palar.

PALAR TAMBUWUN, Kepala Balak Sonder menjabat sejak 1809 mengganti kakaknya Walewangko. Mengundurkan diri karena sakit-sakitan tanggal 1 Junii 1824 digantikan cucu Walewangko, yakni Tololiu Dotulong.

PALEY, Petrus, Kepala Balak Bantik disebut di tahun 1850-an menggantikan Masoboy. Telah memeluk agama Kristen. Setelah meninggal diganti Salmon Mandagi.

PANDE-IROOT, Herling, Pamongpraja. Hukum Kedua lalu menjadi Hukum Besar Kepala Distrik Tonsawang 7 Oktober 1913-16 Maret 1920. Tanggal 19 Maret 1914 merangkap sebagai pejabat Kepala Distrik Pasan-Ratahan-Ponosakan menggantikan A.H.D.Supit. Ketika Tonsawang disatukan dengan Pasan-Ratahan-Ponosakan menjadi Distrik Ratahan 8 Agustus 1921, dipercaya menjadi Hukum Besar Kepala Distrik Ratahan hingga 30 September 1924. Anggota Minahasaraad dari kiesdistrict tersebut, hingga 1923. Anak Nicolaas Pande-Iroot. Kawin dengan Saerang lalu kedua dengan Sabina Kumolontang, putri Jan Kumolontang, Hukum Tua Kojawas Langowan dan cucu Oscar Gerung Kumolontang. Anak tertua dari Sabina, Paul (Po) kelak jadi Hukum Besar Tondano. Putrinya Roos dikawini Herman Jacob Wenas, dan Nicolina dikawini A.B.H.Waworuntu.

PANDE-IROOT, Marinus Z., Pamongpraja. Pernah Hukum Kedua Langowan tahun 1933.
 
PANDE-IROOT, Nicolaas, Kepala Langowan, anak Elias Pande-Iroot. Awali sebagai Klerk (jurutulis) Wolaang, lalu diangkat Residen Reinier Scherius sebagai Klerk Kantor Distrik. Tahun 1861 diangkat Kontrolir J.G.F.Riedel sebagai Hukum Tua Walantakan. Naik sebagai Hukum Kedua Desember 1879, dan sejak Februari 1884 sebagai Kepala Distrik Langowan dengan titel Hukum Besar lalu sebagai Majoor hingga dipensiun September 1891, digantikan N.E.Mogot. Kawini A.Lalujan, dan ayah Herling Pande-Iroot.

PANDE-IROOT, Paul Po, Kepala Distrik (Gunco) Tondano di zaman Jepang, menggantikan Efraim Lumanauw, menjabat 1943 hingga 1 Mei 1945. Sebelumnya Hukum Kedua, antara lain di Langowan 1926-1930, Tanawangko, Amurang dan Tondano. Pernah anggota Minahasaraad 1931-1931-1934 dan 1938-1942. Anggota Komite Tenaga Rakyat (KTR) sejak awal 1945. Anak Nicolaas Herling.

PANGALILA, (meninggal 1790), Hukum Kepala Balak Tondano-Toulimambot. Pada 20 April 1783 bersama-sama Hukum Sumondak (ada versi saudaranya) dari Tondano-Touliang serta kepala Remboken dan Kakas menyurati Residen Manado Johannes Boot(h) minta masuk Kristen. Membahasakan diri sebagai Hukum Tuwah. Mereka berjanji berkumpul di pantai Atep, dengan mengangkat sumpah kalau melawan akan polote seperti senapan dan ditikam dengan sagu-sagu. Kepala (Hukum) lain dari Toulimambot yang turut bertanda krois dengannya adalah: Kumumbing (Kuminbing), Supit, Rumagit, Palandi dan Emor. Hukum lain yang diduga dari Toulimambot (tapi tidak disebut asalnya) adalah: Sumampo, Sumendap, Lotulung, Wulur dan Rampas. Sedangkan kepala lain Toulimambot yang disebut ‘ada 5 parentah dalam Hukum Pangalila’ adalah: Wilar (disebut juga Hukum Tuwah), Senduk (Sendoh), Rantung, Tetengean, Mamait dan Koruwa. Ketika Tondano bergolak tahun 1790 ia jadi penentang Residen J.D.Schierstein, dan ditangkap Kompeni Belanda 28 Juli 1790. Meninggal di Benteng Amsterdam, diduga dibunuh. Dipercayai ia merupakan anak Moningka dan Tinoenouw, cucu Pangemanan dan Linensunan. Istrinya bernama Sangalian, dan keduanya memiliki putra dinamai Kambey Marten Pangalila yang memperistri Wilhelmensi Ratumbuysang).

PANGALILA, Jotham, Hukum Kedua Eris tahun 1915. Kawini Elisabeth Maas Walangitan. Putra David Pangalila dan Amelia Kawilarang serta cicit Pangalila. Ayah Wim Pangalila.

PANGAMO, L., Hukum Besar Klabat di-Bawah di Manado. Pada 10 Mei 1849 membeli tanah Kalakeran Klabat di-Bawah di Manado, seluas 21.345 m2 dari Ong Lap Ke seharga f.375. Ong Lap Ke sebelumnya membeli tahun 1827 dari van Delden.

PANGEMANAN, Kepala Tondano, dihadiskan memerintah sekitar tahun 1630 menggantikan Tewu. Sebuah versi, ia adalah anak Nelwan dan Simbo, cucu Wakulu Kawengian, serta sepupu Inelewan.

PANGEMANAN, Kepala Tomohon. Anak Lontoh Tuunan dengan Rungkew, dan disebut juga Pangemanan Lontoh. Ganti ayahnya sebagai Hukum di Kamasi. Kawini Tempun, keturunan Paat Kolano, serta istri kedua Tumete Liwun, putri Kepala Balak Sarongsong Majoor Tamboto. Tumete Liwun kelak dibaptis Kristen bernama Maria Lontoh. Darinya Pangemanan beroleh putri bernama Elisabet Putih Lontoh yang diperistri Lukas Wenas, kelak Kepala Distrik Tomohon. 

PANGKEREGO, Kepala Balak Minahasa bergelar Hukum Majoor di tahun 1728 dan juga dicatat namanya di tahun 1730 masa Residen Thomas Heymans ditulis Panterejo, bersama-sama dengan Hukum Majoor Siwi (Soebij, Sibi?). Telah Kristen. Versi lain adalah Hukum Majoor di Balak Kakaskasen.

PANGKEY, F., Jurubahasa. Ikut meneken kontrak 20 Januari 1829 antara Belanda dengan kepala balak Sonder, Tombasian dan Rumoong.

PANGKEY, Nusa, Tokoh Sonder, yang tahun 1829 berangkat ke Perang Diponegoro dalam pasukan Tulungan asal Balak Sonder. Peroleh pangkat Letnan Dua, dibawah komandan Kapitein Sondag Palar.

PANTOUW, Hukum di Balak Sarongsong (kini masuk Kecamatan Tomohon Selatan) di tahun 1808. Tanggal 14 September 1810 bertanda dalam kontrak Minahasa dengan Residen Inggris Thomas Nelson.

PARENGKUAN, Kepala Balak Kakaskasen tahun 1730.

PARENGKUAN, Alfreds, Majoor Kepala Balak Kakaskasen. Putra sulung dan pengganti Majoor Masairi Parengkuan tahun 1830.

PARENGKUAN, F., Kepala Kakaskasen. Awalnya tahun 1840 sebagai Hukum Kedua dibawah kakaknya H.Parengkuan, lalu menggantikannya di tahun 1850 sebagai kepala distrik.

PARENGKUAN, H., Kepala Distrik Kakaskasen di tahun 1840. Digantikan berturut-turut oleh tiga orang adiknya. Berturut-turut: F.Parengkuan, lalu W.L.Parengkuan dan P.F.Parengkuan.

PARENGKUAN, Mainalo Sangian, Kepala Balak Kakaskasen 1760-1790 bergelar Majoor. Ada versi lain Mainalo identik dengan Mainalo Sahiri Parengkuan. Ia mengganti ayahnya bernama Siwi dengan menyingkirkan kakaknya bernama Palantung. Siwi sendiri menggantikan ayahnya Lumanauw, sementara Lumanauw yang memperistri Wawu Tambengi (Bulai) mengganti ayah tirinya Palantung.

PARENGKUAN, Mainalo Sahiri, Kepala Balak Kakaskasen di Lota sejak 1800-1830 bergelar Majoor. Ada sebut ia identik dengan Mainalo Sangian. Tanggal 14 September 1810 bertanda dalam kontrak dengan Residen Inggris Thomas Nelson. Namanya ditulis Maynolo, sedang balaknya ditulis Kakas-kassang. Putra-putranya berturut-turut menggantikannya, dimulai dari Alfreds Parengkuan, H.Parengkuan, F.Parengkuan, W.L.Parengkuan, dan P.F.Parengkuan. Salah seorang istrinya bernama Wulantinenden dan seorang putrinya yang terkenal adalah Tamene.

PARENGKUAN, Paul Frederik, Kepala Distrik Pertama (eerste districtshoofd) Kakaskasen 1872-22 Desember 1886 bergelar Hukum Besar. Sebelumnya sebagai Hukum Kedua dibawah kakaknya W.L.Parengkuan. Kemenakannya Ch.Parengkuan ditunjuk jadi Hukum Kedua dalam masa pemerintahannya. Tahun 1877 ikut memprotes domein verklaring bersama-sama para kepala distrik lainnya. Diangkat sebagai anggota (lid) Landraad Manado sejak 1 Juli 1882 dalam posisi Hukum Besar Kakaskasen. Masih duduk sebagai anggota Landraad Manado dari Afdeeling Manado hingga Februari 1897.

PARENGKUAN, W.L., Kepala Distrik Kakaskasen tahun 1860-an, menggantikan saudaranya F.Parengkuan. Dibawah kakaknya itu memangku posisi Hukum Kedua.

PARERA, Frans Benjamin, Hukum Kedua Tombariri, anak Majoor Johanis Marcus Parera. Kawini putri Hukum Besar Jan Manoppo.

PARERA, Johan F., Kepala Tombariri. Menjabat Hukum Kedua dan tahun 1931-1938 menjadi anggota Minahasaraad dari kies-distrik (distrik pemilihan) Tombariri. Ia memulai pembangunan toko-toko pakasaan di Borgo Tanawangko dari uang sewa Pasar 9 Manado sebesar f.1.850. Juga mantan Hukum Tua Woloan. 

PARERA, Johannis Markus, (Tanawangko, 15 Oktober 1823-Manado, 14 Agustus 1896). Kepala Distrik Tombariri sejak 2 Mei 1867 dengan titel Majoor, menggantikan Majoor Semuel Andries, iparnya, menjabat hingga 15 Maret 1895 digantikan Jan Ibrahim Manoppo. Sebelumnya telah menjadi Hukum Kedua. Anggota Landraad Manado untuk Afdeeling Manado (dicatat hingga diberhentikan Februari 1897). Ketika dipensiun Maret 1895 memperoleh penghargaan Kleine Gouden Ster voor trouw en verdienste. Ia anak Johan Frederik Parera seorang tokoh Tombariri dengan Andriana ‘Ransina’ Andries. Empat kali kawin, yakni Barina Kaligis, Maria Lasut, Carolina Lang (dikawini 29 Maret 1865) dan Marthina Tambajong anak eks Majoor Tompaso. Empat putrinya dikawini tokoh-tokoh pemerintahan di Minahasa. Albertina Parera dikawini Nicolaas Wakkary kelak Kepala Distrik Manado, Maria Adriana Parera dikawini Hellebrand Mamahit, Kepala Distrik Kakas-Remboken, Amelia Theodora Parera dikawini Albert Lasut Waworuntu, Majoor Kepala Distrik Sonder, serta Anna Louisa Parera dikawini Lambertus Alanus Warokka, Majoor Kepala Distrik Kawangkoan. 

PELE (PELLE, PELLEH). Tokoh Balak Kawangkoan, anak Warokka. Ia disebut juga sebagai Kepala Balak Kawangkoan memerintah 1802-1817, meski versi lain sekedar sebagai Kumarua. Di tahun 1808 masih sebagai Kumarua di wilayah seberang Ranoiapo (Kawangkoan Bawah kini masuk Amurang). Dipercayai ayah dari Kawengian Warokka.

PELLE. Kepala Klabat. Dicatat Gubernur Robertus Padtbrugge tahun 1680 sebagai Hukum van Klabat.

PELLE. Kepala Balak Rumoong. Setelah masuk Kristen bernama Daniel Tumbelaka.
A.A.Pelealu. *)
PELEALU, Adolf Albert 'Ansye' (Jan), (Tondano, 2 April 1930-Tondano, Maret 2020). Mantan birokrat senior. Walikota Manado ke-14 (23 Agustus 1975-23 Agustus 1985). Pernah Sekda Minahasa Maret 1963-22 November 1969, Pejabat Bupati Minahasa 5 November 1969-25 Juli 1970, lalu Kadit Pemerintahan Sulut, dan pada 30 Januari 1975 sebagai Pelaksana Harian Walikota Manado mewakili Pejabat yang juga Gubernur H.V.Worang. Pernah jadi siswa pejuang, tergabung dalam Korps Pelajar di tahun 1946. Tamat SMP Tondano 1949, SMA Tomohon 1952 dan Fakultas Hukum di Makassar dan sekolah ilmu kemasyarakatan. Jabatan mulanya sebagai Hukum Besar Toulour (Tondano) 1962-1963.

PELENKAHU, B.A., Pamongpraja tempo dulu. Pernah menjadi Hukum Kedua di Langowan 1899.

PELENKAHU, Emil Evert Eugene, (23 Februari 1907-2 Maret 1951). Pamongpraja, pernah Hukum Kedua. Anak E.H.W.Pelenkahu.***

   *). Foto Jootje Umboh, Didi Sigar dan repro foto Bodewijn Talumewo.

PUSTAKA
Adrianus Kojongian Dkk.,’Ensiklopedia Tou Manado’.
Berbagai sumber literatur Minahasa.
Koninklijk Bibliotheek-Delpher Kranten (Bataviaasch Nieuwsblad 5 November 1891,2 Mei 1910; Java Bode 23 Desember 1892, 8 April 1896; Het Nieuws van den Dag 9 Oktober 1909; De Locomotief 20 Mei 1882,16 Juli 1901).
Berbagai silsilah, slagbom keluarga keturunan penguasa Minahasa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.